Bupati Lantik Karang Taruna Kab. Batu Bara

Bupati Batubara Bapak Ir H Zahir M.AP melantik kepengurusan Karang Taruna Kab. Batubara masa bakti 2019-2924 di halaman kantor camat Air Putih, Senin (18/11/2019).

Bupati Batubara atas nama Pembina Karang Taruna mengucapkan selamat kepada pengurus yang di lantik, Dengan harapan dapat mengemban tugas dan amanah dengan sebaik-baik nya.

Sesuai Undang - undang No. 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial, Karang Taruna harus mampu menjalankan amanat serta mengemban tugas, Dan bersama Pemerintah Daerah serta masyarakat menjadi tanggung jawab dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tengah masyarakat terkait penanganan pokok persoalan pembangunan kesejahteraan sosial dalam program Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Seperti Kemiskinan, Penyandang cacat, Korban bencana alam, Lanjut usia, Anak terlantar, dan Lain nya.

Bupati Batubara Bapak Ir Zahir menjelaskan bahwa hadir nya Karang Taruna atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial masyarakat, "Untuk membangun manusia yang berkarakter sosial, perlu ditingkatkan peran aktif generasi muda dalam membangun hubungan komunikasi, Kordinasi kontruktif, Kolaborasi dan bersenergi dengan berbagai unsur OPD, Kecamatan dan di desa-desa, Agar para pelopor (Karang Taruna) sebagai tenaga penggerak sosial dan kesejahteraan dapat menitik beratkan penuntasan persoalan-persoalan yang ada. " Papar Bupati

Sementara itu, Bupati Batu Bara Bapak Ir Zahir juga menjelaskan bahwa Karang Taruna yang dilantik diminta dapat mengembangkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam bidang Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), "Perlu meningkatkan kualitas lembaga, agar pada giliran nya nanti dapat membina generasi muda dengan efektif dan efisien secara khusus dalam menata kegiatan usaha-usaha kesejahteraan sosial, Terutama dalam pengembangan usaha ekonomi kreatif dan peningkatan pelaksanaan kegiatan kebersihan desa." Ujar Bupati

Lebih nya lagi, Bupati menekankan kepada seluruh pengurus karang taruna Masa bakti 2019-2024 untuk memperhatikan segala aspek kehidupan sosial dan kesejahteraan masyarakat di tingkat wilayah pelosok desa dan skala Daerah Kabupaten dalam menghasilkan rumus dan model maupun strategi penanganan permasalahan sosial secara bertahap dan sehingga grafik permasalahan sosial dan kesejahteraan masyarakat dapat penurunan angka terhadap dampak sosial kesejahteraan masyarakat.

 

Berita Terkait
Komentar