Bupati Zahir, Revisi RT-RW Batubara Penugasan Perpres 81/2018.

Jakarta,

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP menyampaikan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara tahun 2013-2023,ini merupakan penugasan Presiden RI melalui Perpres No. 81 tahun 2018 yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 sebagai Percepatan Pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini ditegaskan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP di hadapan Dirjen Tata Ruang  Kementrian ATR/BPN RI  DR. Ir. Abdul K Marzuki, Wakil Walikota Batam Amsahar S.Sos, M.Si, dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir yang dihadiri Pejabat Kementrian ATR/BPN, Kementrian terkait dan Pemerintah Provinsi Riau dan Sumatera Utara di acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor RTRW Kabupaten Batubara, Batam dan Kepulauan Meranti,Selasa (3/03/2020) di Grand Bal Room Mulia Hotel Jakarta.

Ia mengatakan Zahir yang di dampingi Ketua DPRD Batubara M Syafi'i dan wakil ketua Syafrizal, SE, M.AP, Mantan DPD RI Parlindungan Purba, SH dan sejumlah Pimpinan OPD beserta Pansus Rencana Perda RTRW Batubara menjelaskan bahwa sesuai Perda No. 9 Tahun 2017,  saat ini Kabupaten Batu Bara terdiri dari 141 Desa, 10 Kelurahan dan 12 Kecamatan dengan jumlah Penduduk 419.992 jiwa.

Bahwa revisi RTRW Kabupaten Batubara meliputi Dampak Pemekaran Kecamatan Menjadi 12 Sesuai Perda 2 / 2017 , isu isu strategis Proyek Strategis Nasional dan kawasan strategis Propinsi,  Struktur Jalan Negara,  propinsi,  Kabupaten dan Kecamatan,  stasiun dan Rel Kereta Api,  sistem Pelabuhan internasional,  alur pelayaran,  jaringan energi,  penyediaan air Bersih, kawasan industri, kawasan perikanan, pertanian, pertahanan Negara hingga kawasan perkantoran Bupati Batu Bara dan ibu kota di Lima Puluh sekaligus dijadikan Tanjung Tiram sebagai Kota Satelit, kawasan Pesisir ( In Syaa Allah)  Kata Zahir. 

Oleh karena itu kata Zahir Rencana Perda RDTR yg Berhubungan dengan Kawasan Perkantoran Lima Puluh dan Kantor Bupati,  Perkantoran Kuala Tanjung, Indra Pura, kawasan industri termasuk daerah penyangga Kecamatan Laut Tador telah di susun rencana Detail Tata Ruang Kata zahir.

Sementara itu Dirjen Tata Ruang DR. Ir. Abdul K Marzuki dalam sambutannya menjelaskan bahwa 3 Kabupaten dan Kota yaitu Batubara, Kepulauan Meranti dan Kota Batam tidak ragu atas kinerja Bupati dan Walikota nya dalam pembahasan RTRW.

Hal ini merupakan landasan Administrasi atas Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sehingga pengeluaran izin tidak bertentangan dengan peraturan per undang-undangan.

RTRW ini juga harus menyesuaikan SK Menteri Kehutanan yang terakhir agar tidak bermasalah yang berarti Ketua DPRD Kab. Batubara beserta anggota harus dapat menyelesaikan Perdanya secara cepat sebelum May 2020 tegas Dirjen Tata Ruang DR. Ir. K Marzuki.

Usai paparan Bupati Batu Bara dan sambutan Dirjen Tata Ruang, Kadis PUPR Kab.Batu Bara Ir. H. Khairul Lubis didampingi beberapa OPD menindak lanjuti rapat secara tekhnis dengan unsur Direktur, Kasubdit, Ditjen Tata Ruang dan Kementrian Terkait.(pr)

 

Berita Terkait
Komentar