Kawasan Tiga Kecamatan di Batu Bara akan Menjelma Menjadi Kota Baru

Bupati Batu Bara Bapak Ir H Zahir M.AP menegaskan, detail tata ruang Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung merupakan kebutuhan hukum bagi investor untuk berinvestasi di Daerah Proyek Strategis Nasional tersebut.

“Sampai saat ini investor dari Korea, China, Belanda dan sejumlah investor dalam negeri sudah mengunjungi wilayah Batu Bara untuk berinvestasi,” ungkapnya pada acara pembukaan Focus Grup Discusion (FGD) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung di Gedung MPH Inalum, Selasa (24/9/2019).

FGD itu sendiri merupakan rangkaian dari tahap konsultasi publik terkait RDTR tersebut. Konsultasi publik akan berlangsung dalam tenggang waktu 14 hari. Pada acara itu Bupat Batu Bara Bapak Ir. H. Zahir didampingi Ketua Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Bapak Drs Syaiful Syafri MM dan Asisten II Setdakab Batu Bara Bapak Renold Asmara.

Begitu urgennya RDTR tersebut bagi perkembangan kawasan terkait ke depan, sehingga Bupati Batu Bara Bapak Ir. H. Zahir meminta seluruh peserta FGD harus memberikan masukan yang baik kepada narasumber agar isu-isu strategis yang mendukung RDTR ini dapat terdeteksi, termasuk potensi wilayah kawasan.

“Kita harus berani menjelaskan bahwa ke depan daerah Kecamatan Medang Deras dan Sei Suka merupakan daerah industri dengan penyanggah Kecamatan Air Putih dan Laut Tador. Karenanya, dampak industri berupa limbah serta konsekuensi ke depan daerah ini menjadi kota baru harus menjadi perhatian kita,” ujarnya.

“Ingat, dengan terbangunnya wilayah Medang Deras dan Sei Suka sebagai daerah industri, diperkirakan 103.000 tenaga kerja akan bekerja di wilayah ini, dimana pula mereka bertempat tinggal?. Jadi, seluruh OPD, para pengusaha BUMN dan Swasta seperti PT Pelindo, PT Multimas Nabati Asahan dan komponen masyarakat lainnya harus memberi masukan,” imbuhnya.

Sementara itu Bapak Irwansyah Prawira mewakili Direktur Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, RDTR Kawasan industri Kuala Tanjung merupakan turunan RTRW Pengembangan Industri Kuala Tanjung. Areal seluas 5.700 HA itu mencakup kawasan Kecamatan Medang Deras, Sei Suka dan Air Putih dan ada kawasan pendukung sebagai penyanggah di Kuala tanjung.

Jika ini sudah berjalan dan terbangun, maka tiga kecamatan tersebut akan menjadi Kota Baru. Dalam UU No 26 diisaratkan tata ruang melibatkan masyarakat yaitu tahap perencanaan tahap lelaksanaan dan tahap pengendalian.

Diharapkan, dengan konsultasi publik selama 14 hari masyarakat dapat memberi masukan. Untuk membahas hasil pengumpulan data, hasil analisis konsep awal pengembangan ini sudah dilaksanakan hingga berhubungan dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan.

“Kita berharap Maret 2020 sudah ditetapkan menjadi Perda. Lokasi ini harus aman dari banjir, polusi dan rawan sosial,” katanya.

 

Berita Terkait
Komentar