Pemkab Batubara Rancang Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara saat ini sedang merancang peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Rancangan ini tertuang dalam pidato Bupati Batubara atas penyampaian nota pengantar rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang dibacakan Wakil Bupati Batubara Bapak Oky Iqbal Frima,SE saat sidang Paripurna di Gedung DPRD Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (8/7/2019). Wakil Bupati mengatakan, rancangan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan didepan hukum, menjamin dan melindungi masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan dan terpenuhnya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa daerah dalam upaya memberi perlindungan dalam bentuk bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan ketentuan penyelenggaraan bantuan hukum tersebut diatur dengan Peraturan Daerah. Menurutnya, keberadaan Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Batubara sangat penting sebagai payung hukum Pemerintah Kabupaten Batubara memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

 

Berita Terkait
Komentar