Radio Odan FM Peroleh IPP

Batu bara,

Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) di Kabupaten Batubara sudah diperoleh Radio Odan FM yang merupakan radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Radio Odan FM merupakan radio yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Batubara.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mutia Atiqah kepada Batubarakab.go.id menjelaskan belum lama ini, Radio Odan FM telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang diajukan secara online melalui e-penyiaran.kominfo.go.id setelah sebelumnya telah memperoleh nomor induk berusaha (NIB) yang juga diajukan secara online melalui oss.go.id.

Adapun tahapan awal dalam proses perizinan berada di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara melalui Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mutia Atiqah yang selama pembuatan dan penyusunan kelengkapan persyaratan perizinan Radio Odan FM telah banyak memberikan bimbingan teknis, saran dan masukan.

Tahap selanjutnya yang dilakukan yaitu Forum Rapat Bersama (FRB). Dalam Rapat Forum Bersama (FRB) yang dilaksanakan oleh Direktorat Penyiaran Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia, seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan disetujui untuk diberikan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran atau izin belum berlaku efektif nomor 455/RF.01.01/2019 dengan frekuensi 89.3 MHz,

Selama kurang lebih lima bulan, Radio Odan FM telah melakukan Uji Coba Siaran (UCS) dan mengajukan Permohonan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) nomor 003/LPPL-RO/2020 Tanggal 06 Januari 2020. Rapat Pleno EUCS dilakukan oleh 3 (tiga) tim dengan masing-masing tupoksi. Aspek Administrasi dievaluasi oleh tim PPI Kemenkominfo, Aspek Teknis dievaluasi oleh tim SDPPI.

Kemenkominfo dan Aspek Program Siaran dievaluasi oleh KPID Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil rapat EUCS, Radio Odan FM dinyatakan LULUS oleh tim PPI, SDPPI dan KPID Provinsi Sumatera Utara dan berhak memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) Nomor : 196 /DJPPI.4/PI.03.03/04/2020 tanggal 13 April 2020.
Setelah membayar biaya IPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

Oleh sebab itu Radio Odan FM sudah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap yang berlaku selama 5 (lima) tahun dengan nomor 202/RF.01.02/2020 dengan masa laku 20 Mei 2020 – 19 Mei 2025. Semoga kehadiran Radio Odan FM dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya Kabupaten Batubara.

Kadis Kominfo Andri Rahadian mengucapkan terimakasih kepada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang sudah membantu pengurusan izin IPP, oleh sebab itu Radio Odan FM sudah bisa melaksanakan penyiaran selama lima tahun dengan nomor 202/RF.01.02/2020 dengan masa laku 20 Mei 2020 – 19 Mei 2025.

Semoga kehadiran Radio Odan FM dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya Kabupaten Batubara, harapnya.

 

Berita Terkait
Komentar