Zahir : Guru Harus Profesional Menentukan Masa Depan Bangsa, Disdik Gelar UKG

Batu Bara,

Untuk meningkatkan kapasitas ngajar mengajar ditingkat TK, SD, SMP hari ini dinas pendidikan kabupaten Batu Bara menggelar Uji Kompetensi Guru (UKG) ditiga sekolah mulai SMP N 1 Lima puluh, SMP N 1Air aputih dan SMP N III Air putih

Uji Kompetensi Guru ini sangat penting bagi guru ataupun lembaga dalam meningkatkan mutu pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan baik di Kabupaten provinsi maupun nasional. Kata Bupati Batu Bara Zahir yang dikatakan Kadisdik Ilyas didampingi Sekretaris dan Kabid Disdik di hadapan para awak media di halaman UPTD SMPN 1 Lima Puluh, Sabtu (04/07/2020).

Ia mengatakan Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus mengatakan sebagaimana yang di sampaikan Zahir, salah satunya di awali dengan melakukan Uji kompetensi Guru ini bisa menjadi lebih profesional dan Menentukan Masa Depan Bangsa.

Ilyas menjelaskan, bagi Tenaga Pendidik/Guru yang belum memiliki S1/D-IV diberi kesempatan untuk menyelesaikan pendidikannya sampai akhir Desember 2020, hal ini diinformasikan sejak 2016 lalu, disamping itu UKG ini sangat bermanfaat bagi para guru, “Semua profesi harus jelas kompetensinya. Ujar mantan Kabiro Humas Keprotokolan Setdaprovsu ini.

Uji kompetensi merupakan langkah awal bagi para guru untuk menuju sertifikasi. Disamping itu juga kita sekaligus ingin mendata dan merapikan administrasi tenaga pendidikan kita khususnya Guru non ASN, setelah ini akan ada keputusan Bupati Batu Bara tentang Tenaga Pendidik/Guru Honor/Guru Non ASN di Batu Bara, tegasnya.

Untuk menjadi seorang guru tidak boleh sembarangan karena seorang guru kini diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana ( S-1 ) atau diploma IV ( D-IV ) tentunya dengan jurusan yang sejalan. Selain itu juga untuk menjadi seorang guru dibutuhkan banyak hal bagi sorang pendidik, sehat jasmani serta rohani dan juga memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional melalui kelas yang di binanya, tegas ilyas.

Lanjut ilyas bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) sendiri memiliki kedudukan sebagai sarana kualifikasi untuk guru sebagai tenaga profesional. Berdasarkan undang-undang No 14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen. Definisi profesional sendiri adalah sebuah pekerjaan ataupun kegiatan yang dilakukan seseorang serta menjadi sumber penghasilan kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran serta kecakapan untuk memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS, papar ilyas.

Peserta UKG berjumlah 1.226 orang dari jenjang UPTD Negeri TK, SD dan SMP se Kabupaten Batu Bara dengan menggunakan 61 ruang uji di tiga lokasi yaitu SMPN 1 Air Putih, SMPN 1 Lima Puluh dan SMPN 3 Air Putih dan bekerja sama dengan Lembaga psikologi Pendidikan Fhilantropi Pendidikan Pendidikan Fhilantropi (LP-FPPF ) Medan dibantu dengan melibatkan pejabat di lingkungan Disdik Batu Bara termasuk pengawas Dikdas sekolah tempat penyelenggara Ujian.

Jadilah guru yang hebat dan teladan. Guru hebat ditandai dengan minimal 5 indikator: (1) kualitas diri, (2) integritas moral, (3) kedalaman ilmu, (4) keterampilan (terutama mendayagunakan metode dan media), dan (5) komitmen (adanya panggilan jiwa dan penuh tanggung jawab). Profesi guru itu sangat mulia dan menentukan masa depan bangsa, bahkan turut mempengaruhi seseorang kelak masuk surga atau neraka. Ujarnya .

 

Berita Terkait
Komentar