Bupati Batu Bara Pimpin Penguatan Koordinasi Penyelesaian Konflik Agraria
BATU BARA – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menangani berbagai persoalan pertanahan dan konflik agraria di Kabupaten Batu Bara. Penanganan yang cermat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum diperlukan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara tepat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Baharuddin Siagian saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Batu Bara di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026).
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Batu Bara dan dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Sayed Tarmizi, S.H., M.H., perwakilan Dandim 0208/Asahan Kapten Inf. Karo Karo, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara Febby Richard Immanuel L. Tobing, S.H., LL.M., serta jajaran perangkat daerah, unsur TNI-Polri, dan para camat se-Kabupaten Batu Bara.
Dalam arahannya, Bupati Baharuddin menekankan bahwa persoalan pertanahan di Kabupaten Batu Bara harus ditangani secara bijaksana dengan mengedepankan keakuratan data, kejelasan status hukum, serta koordinasi antarlembaga. Menurutnya, setiap permasalahan memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan kajian dan langkah penyelesaian yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing kasus.
Bupati Batu Bara menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan di Kabupaten Batu Bara, baik yang telah diperpanjang, telah berakhir masa berlakunya, maupun yang masih dalam proses pengurusan di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Melalui GTRA, pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemetaan dan pengelompokan permasalahan agraria berdasarkan tingkat kompleksitasnya, mulai dari persoalan ringan, menengah, hingga berat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan prioritas serta strategi penyelesaian yang tepat sasaran.
Selain itu Kepala Kantor Pertanahan/ BPN Kabupaten Batu Bara juga menyampaikan bahwa susunan GTRA ini dipimpin oleh Bupati Batu Bara sebagai Ketua, Wakil Bupati Batu Bara sebagai Wakil Ketua I, Sekda Batu Bara sebagai Wakil Ketua II, dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Harian.
Tujuan Utama Reforma Agraria (RA) adalah mengurangi ketimpangan penguasaan/pemilikan tanah dan menangani konflik agraria. Menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kedaulatan pangan. Memperbaiki akses masyarakat ke sumber ekonomi dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
7 Tahapan Penyelesaian Konflik Agraria adalah Identifikasi & Inventarisasi Data (lokasi, subjek, dokumen, riwayat tanah). Verifikasi & Validasi (yuridis dan fisik). Survei & Pemetaan Bersama (cek lapangan dan batas). Analisis & Pemetaan Konflik (membuat matriks dan peta konflik). Musyawarah/Fasilitasi GTRA (serangkaian pertemuan hingga perumusan kesepakatan). Penentuan Skema Penyelesaian (penegasan batas, penyelesaian administrasi, TORA/Redistribusi Tanah, dan lain-lain) dan Pelaksanaan Tindak Lanjut serta Monitoring & Evaluasi.
Lalu rencana Aksi 90 Hari Pertama adalah Hari 1–15 Konsolidasi SK, anggota, PIC, dan agenda kerja. Hari 16–30 Kompilasi data awal dan identifikasi kekosongan data bersama Kantah dan OPD. Hari 31–45 Rapat penentuan kriteria dan lokasi awal. Hari 46–60 Validasi awal bersama kecamatan/desa dan instansi terkait. Hari 61–75 Perancangan paket penataan akses dan register kasus. Hari 76–90 Penetapan target, jadwal, indikator, dan penyusunan laporan awal.
Selanjutnya Kajari Batu Bara juga menyampaikan agar penyelesaian terhadap 10 objek tanah yang menjadi sasaran Reforma Agraria dilakukan secara cermat dengan memperhatikan status hukum dan riwayat kepemilikan masing-masing lahan.
Lalu mengedepankan koordinasi lintas instansi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) guna mencari solusi atas permasalahan pertanahan yang terjadi di Kabupaten Batu Bara dan memastikan setiap langkah penyelesaian konflik agraria dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan pihak perusahaan yang terkait.
Terakhir Kepala Pengadilan Negara Kisaran menyampaikan bahwa terhadap lahan-lahan yang saat ini masih dalam kondisi konflik maupun sedang menjalani proses gugatan di pengadilan, agar dipertimbangkan secara cermat dan untuk sementara tidak dilakukan tindakan atau kebijakan yang berpotensi memperkeruh permasalahan sebelum terdapat kejelasan status hukum.
Sementara itu Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk sebagai wadah untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan koordinasi, mediasi, dan win-win solution (solusi yang saling menguntungkan), dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta menghindari terjadinya tumpang tindih dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama unsur Forkopimda, Kantor Pertanahan, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam memetakan, memverifikasi, serta menindaklanjuti berbagai persoalan agraria secara sistematis.