PP Tunas Jadi Benteng Perlindungan Anak di Ruang Digital

11 May 2026
55x Dilihat

Jakarta, InfoPublik – Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah strategis menghadapi tingginya penetrasi internet dan meningkatnya risiko digital yang dihadapi anak-anak Indonesia.

 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan, kehadiran PP Tunas bukan hanya untuk menciptakan ruang digital yang aman, tetapi juga memastikan anak-anak mampu memanfaatkan teknologi secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab. “Dengan penetrasi internet yang telah melampaui 80 persen, kita harus memastikan keterhubungan ini disertai perlindungan yang kuat. PP Tunas hadir sebagai payung hukum yang melindungi anak dari berbagai risiko sekaligus membekali mereka dengan literasi digital,” ujar Meutya Hafid saat memberikan sambutan secara daring dalam kegiatan Fasilitasi Implementasi PP Tunas di SMP Muhammadiyah 3 Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/5/2026).

 

Menurut Meutya, perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru yang tidak bisa diabaikan. Anak-anak kini tumbuh dalam lingkungan yang sangat terhubung dengan internet dan media sosial, namun di saat yang sama rentan terhadap berbagai ancaman digital.

 

Pemerintah mengidentifikasi sedikitnya empat ancaman utama yang dikenal sebagai “4K”, yakni kontak tidak diinginkan dari orang asing, konten negatif yang tidak sesuai usia, kecanduan gawai dan media sosial, serta gangguan kesehatan fisik dan mental akibat penggunaan perangkat digital yang berlebihan. “Kita ingin anak-anak bisa menjelajah dunia digital dengan aman. Kontak dari orang tak dikenal harus dicegah, konten berbahaya tidak boleh mudah muncul, kecanduan harus diatasi agar prestasi belajar tetap terjaga, dan kesehatan mereka, mulai dari mata hingga postur tubuh, harus terlindungi,” jelas Menkomdigi. 

 

Pemerintah menilai perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui regulasi dan pengawasan platform digital. Literasi digital dinilai menjadi fondasi penting agar anak-anak memiliki kemampuan memahami risiko, memilah informasi, dan menggunakan teknologi secara bijak. “Teknologi adalah keniscayaan. Anak-anak kita akan hidup bersama kemajuan ini setiap hari. Tugas kita adalah membekali mereka agar bisa mengambil manfaat maksimal dan menghindari mudaratnya,” tegas Meutya Hafid.

 

Dalam implementasinya, pemerintah juga menempatkan sekolah dan guru sebagai bagian penting dalam membangun budaya digital yang sehat. Guru dinilai memiliki peran strategis sebagai pendamping sekaligus teladan dalam penggunaan teknologi bagi peserta didik. "Saya percaya Bapak dan Ibu Guru dapat menjadi teladan dan pahlawan literasi digital bagi anak-anak didiknya. Bersama kita wujudkan generasi Tunas yang cerdas, kreatif, tangguh, dan siap bersaing di era digital,” pungkasnya.

 

Kegiatan fasilitasi implementasi PP TUNAS tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari penguatan literasi digital di lingkungan pendidikan.

 

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi ekosistem yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus mendukung lahirnya generasi muda yang adaptif dan berdaya saing di tengah percepatan transformasi digital nasional.

 

Sumber: infopublik.id