UMK Catat Transaksi Rp191,3 Triliun, Katalog Elektronik Buka Pasar Produk Lokal

15 Oct 2026
29x Dilihat

Jakarta Barat, Komdigi - Usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK) mencatat transaksi Rp191,3 triliun dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga 13 Oktober 2026.

 

Nilai tersebut setara 44,9 persen dari total transaksi penyedia, dengan keterlibatan 271.369 pelaku usaha.

 

Sementara itu, transaksi melalui katalog elektronik mencapai Rp190,7 triliun pada 2026.

 

Capaian ini menunjukkan besarnya peluang pasar pengadaan pemerintah bagi pelaku usaha lokal, sekaligus menempatkan pemerataan akses dan kesiapan pasokan sebagai tantangan berikutnya.

 

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa mengatakan pengadaan pemerintah berperan strategis dalam mempertemukan kebutuhan pemerintah dengan kapasitas dunia usaha.

 

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengadaan pemerintah memiliki potensi besar dalam memperluas pasar produk dalam negeri dan meningkatkan partisipasi pelaku usaha,” ujar Sarah dalam acara Pembukaan LKPP Business Matching 2026 di Jakarta Barat, Rabu (14/10/2026).

 

Menurut Sarah, peluang tersebut perlu diimbangi dengan kesiapan pelaku usaha memenuhi kebutuhan pemerintah, mulai dari kualitas produk, kapasitas produksi, harga yang kompetitif, hingga ketepatan waktu dan kesinambungan pasokan.

 

Pemerintah juga perlu merencanakan kebutuhan sejak awal agar kapasitas penyedia dapat dipetakan dan kendala pengadaan diantisipasi sebelum menghambat pelaksanaan program.

 

“Pelaku usaha perlu terus meningkatkan kualitas produknya, kapasitas produksinya, ketepatan waktu, kesinambungan pasokan, efisiensi, dan daya saing,” kata Sarah.

 

Salah satu instrumen untuk memperluas akses pasar tersebut adalah katalog elektronik.

 

Pada 2026, transaksi melalui platform ini mencapai Rp190,7 triliun, mencakup 1,4 juta transaksi, 122 ribu pelaku usaha, dan 2,4 juta produk terdaftar.

 

Ekosistem digital ini menjadi sarana bagi pemerintah untuk mengakses produk yang tersedia di pasar sekaligus membuka peluang partisipasi lebih luas bagi pelaku usaha lokal.

 

“Kita perlu memastikan bahwa ekosistem digital ini mampu memperluas akses pasar, mendorong persaingan yang sehat, meningkatkan transparansi, serta memudahkan pemerintah untuk memperoleh barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhannya. Dalam konteks ini, business matching dan katalog elektronik saling melengkapi,” jelas Sarah.

 

Selain memperluas akses pasar, pengadaan juga membutuhkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

 

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan tiga prinsip good corporate governance, yaitu integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagai landasan untuk mencegah penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

“Ada tiga kata kunci dalam good corporate governance yang diamanatkan dalam United Nations Convention Against Corruption yang telah kita ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Kata pertama adalah integritas. Di dalam integritas terdapat moral, etika, dan disiplin,” ujar Eddy Hiariej.

 

Eddy menjelaskan transparansi mengharuskan proses pengadaan berjalan jelas dan dapat diakses publik, sedangkan akuntabilitas memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kedua prinsip tersebut perlu diterapkan bersama integritas agar proses pengadaan berjalan sesuai prosedur dan kepercayaan publik tetap terjaga.

 

“Berbicara mengenai transparansi berarti proses bisnis pengadaan barang dan jasa harus jelas dan dapat diakses oleh publik. Sedangkan kata kunci yang ketiga adalah akuntabilitas atau pertanggungjawaban,” tegas Eddy.

 

Melalui penguatan katalog elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan kesiapan pelaku usaha, pengadaan pemerintah diharapkan tidak hanya menghasilkan transaksi, tetapi juga mendorong produksi nasional dan memperluas kesempatan usaha.

 

Kolaborasi pemerintah dan dunia usaha serta penerapan tata kelola yang berintegritas menjadi kunci agar peluang pasar tersebut memberikan manfaat nyata bagi perekonomian.

 

Sumber: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-pemerintahan/detail/umk-catat-transaksi-rp1913-triliun-katalog-elektronik-buka-pasar-produk-lokal