ASN Pemkab Batu Bara Meninggal Dunia Dimakamkan Secara Kedinasan

BATU BARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang meninggal dunia akan dimakamkan secara kedinasan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Iuaran Anggota dan Pedoman Upacara Pelepasan Jenazah Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara.

Perbup Nomor 3 Tahun 2023 itu pun telah diberlakukan saat pemakaman almarhumah Noralita Hotrianta Tamba yang merupakan seorang ASN dan betugas sebagai bidan desa di Puskesmas Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.

Almarhumah Noralita dimakamkan dengan upacara pelepasan jenazah di rumah duka di Dusun Km 17 Methodist, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/01/2023). Upacara pelepasan jenazah ini dilakukan oleh anggota Korpri Kabupaten Batu Bara sekaligus bertindak sebagai pengusung jenazah.

Almarhumah Noralita Hotrianta Tamba meninggal dunia pada Minggu (29/01/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di usia 39 tahun. Dalam upacara pelepasan jenazah itu, DPK Korpri Kabupaten Batu Bara juga menyampaikan rasa bela sungkawanya sekaligus mendoakan almarhumah dan memberikan santunan kepada kelurga duka. 

 

Berita Terkait
Komentar