Bupati Batu Bara Hadiri Rakornas Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022

Batu Bara,

Dalam rangka percepatan implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi Perda dan Perkada Tindak lanjut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir M.AP hadiri rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah tentang "Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda dan Perkada yang terdampak Undang-undang Nomor II tahun 2020 tentang cipta kerja". Di Mercure Convention Center Ancol. Kamis (21/10/2021).

Hadir sebagai Narasumber Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Akmal Malik, M.SI, Staff Ahli Bidang Pengembangan Produktifitas dan Daya Saing Ekonomi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Ir. Lestari Indah, M.M, Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Ijin Usaha Sekretariat Kabinet, Roby Arya Brata, SH, LLM, MPP, Ph.D Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Dr. Azhar Arsyad, M.A.

Dalam Kesempatan ini BUPATI BATU BARA - Ir. H. Zahir, M.AP yang dihunjuk sebagai Penanggap mengatakan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini sangat baik dalam meningkatkan lapangan pekerjaan, meningkatkan kompetensi para pencari kerja, meningkatkan produktivitas kerja, kemudian meningkatkan investasi dan menumbuhkan UMKM yang menjadi andalan perekonomian di daerah.

"Diharapkan Kemendagri memberikan sebuah regulasi pada Kepala Daerah, agar ada pendampingan terutama kepada Biro Hukum Provinsi, sehingga Perda yg ada di daerah mengikuti perkembangan jaman yang ada" Ujar Bupati - Zahir.

 

Berita Terkait
Komentar