Bupati Batu Bara Lantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2020-2026 Tahap 2

Batu Bara,

Bupati Batu Bara melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2020 - 2026 tahap kedua dengan total sebanyak 27 Desa. Pelantikan ini di laksanakan secara virtual yang berpusat di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Tanjung Gading. Selasa (18/05/2021).

Turut hadir Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir,M.AP , Sekretaris Daerah H.Sakti Alam Siregar, SH , Asisten I Russian Heri, S.Sos, Kepala Dinas PMD Radiansyah F.Lubis, Ketua Papdesi Batu Bara Syaifuddin Siregar, Ketua Abpednas Muhlisun Beserta Camat Se-kabupaten Batu Bara 

"Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat",harap Bupati Ir.Zahir

"BPD secara umum mempunyai kewenangan yaitu membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa"ujar Bupati Batu Bara

"Kepada setiap anggota BPD tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dengan Pemerintah Desa", sebut Bupati Zahir

"Saya bersama Keluarga beserta Jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Minal Aidin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin. Semoga di bulan Syawal ini Virus Covid-19 berakhir di Indonesia khususnya Kabupaten Batu Bara",tutup Zahir

 

Berita Terkait
Komentar