Bupati Batu Bara Terima Card E Money

Batu Bara,

Bupati Batu Bara menerima Card E – Money dari Bank Sumut, sekaligus launching sistem Cash Management System (CMS) Kas Daerah, sistem aplikasi CMS merupakan sistem versi ketiga, Selasa (01/12/2020) di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Terlihat hadir, Sekdakab Batu Bara H Sakti Alam Siregar SH, Plt Kepala BPKAD H Hakim,

Pimpinan Divisi Dana dan Jasa PT Bank Sumut Budi Ansari Nasution, Pimpinan Cabang Lima Puluh Bank Sumut Khairul Akmal, Kepala OPD dan Camat Se – Kabupaten Batu Bara.

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi penerapan Cash Management System (CMS) oleh PT Bank Sumut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Hal tersebut merupakan salah satu layanan perbankan khususnya PT Bank Sumut, CMS aplikasi online yang ditujukan bagi institusi atau perusahaan untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan.

Aplikasi ini akan memudahkan pengguna, menerapkan transaksi non tunai agar semakin memudahkan proses transfer, papar Zahir.

Dikata Zahir, kegiatan ini mengacu pada surat edaran menteri dalam negeri nomor 910/1866/sj, tertanggal 17 april 2017 tentang implementasi transaksi non tunai, dimana maksud dari kegiatan ini adalah memberikan gambaran serta pemahaman tentang penggunaan aplikasi pembayaran atau pemindah bukuan sejumlah uang secara elektronik.

Tentunya, program ini sangat mendukung salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Batu Bara yakni reformasi birokrasi yang memberikan kemudahan dalam pengelolaan keuangan daerah

Hal tersebut, menindak lanjuti ketentuan pada pasal 283 ayat 2 uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Ditambahkan Zahir, sesuai dengan instruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan transaksi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta surat edaran menteri dalam negeri nomor 910/1867/sj tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota yang pelaksanaanya paling lambat 1 januari 2018.

Bahwa, sistem serta aplikasi yang dibangun tentunya akan memudahkan pekerjaan bendahara pengeluaran dan penerimaan menjadi lebih ringan, sehingga hanya dibutuhkan sedikit personil serta dapat mengetahui realisasi penerimaan dan belanja secara online, penyusunan keuangan tepat waktu, dan efisiensi pengunaan anggaran yang signifikan.

Menghimbau kepada Kepala OPD dan semua pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, untuk terus memacu diri, menetapkan langkah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel, harap Zahir.

Sementara itu, Pimpinan Divisi Dana dan Jasa PT Bank Sumut Budi Ansari Nasution mengatakan sejak tahun 2012 sistem CMS ini telah ada, namun PT Bank Sumut terus berinovasi dan mengupgrade fitur – fitur yang ada, agar mensukseskan gerakan nasional non – tunai, terlebih di masa pandemi.

Mempercepat perkembangan aplikasi sistem non – tunai, seperti sistem Cash Management System (CMS) Kas Daerah, Sistem Aplikasi CMS ini merupakan sistem versi ketiga, kata Budi.

 

Berita Terkait
Komentar