Bupati Zahir : Desa Bandar Rahmat Akan Dijadikan Desa KB & Berkualitas

Batu Bara,

Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan fokus membenahi masalah penataan kawasan pemukiman kumuh. Pembenahan akan diawali di Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.

"Desa Bandar Rahmat telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai desa keluarga berencana yang berkualitas. Tentu kita perlu mengambil langkah-langkah kebijakan dalam membangun dan pembangunan dilakukan melalui pengkajian," kata Bupati Batu Bara, Zahir, usai pemaparan hasil kajian pusat studi transportasi dan prasarana publik Lembaga Penelitian UISU tentang Penataan Kawasan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Batu Bara, Di Rumah Dinas Bupati di Tanjung Gading, Rabu (23/06/2021).

Zahir mengatakan, kajian tentang penataan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Batu Bara dilaksanakan oleh lembaga penelitian Universitas Islam Sumatra Utara (UISU) secara gratis tanpa anggaran APBD.

"Hari ini pengkajian telah dipaparkan dan diikuti oleh anggota DPRD Batu Bara, Sehingga pada anggaran tahun 2022 dapat diambil langkah-langkah yang tepat untuk dilakukan perbaikan di Desa Bandar Rahmat. Dari hasil pengkajian, kita melihat bagian mana yang akan menjadi prioritas dalam menanggulangi skor yang menjadikan Desa Bandar Rahmat kumuh tingkat sedang," katanya.

Sementara, Ketua Divisi Pusat Studi Kajian Transportasi dan Prasarana Publik UISU, Marwan Lubis memaparkan identifikasi dan penilaian wilayah kumuh Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Ada beberapa aspek yang menjadi penilaian. Diantaranya, aspek kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengolahan air limbah, kondisi pengolahan persampahan, kondisi prasarana dan sarana proteksi kebakaran serta legalitas lahan.

Dari hasil identifikasi tersebut, disarankan agar dilakukan beberapa hal. Yaitu, melakukan Detail Engineering Design (DED) pada masing-masing konstruksi penanganan fisik yang direkomendasikan sesuai dengan peraturan yang ada. Selanjutnya membentuk kelompok-kelompok swadaya masyarakat yang memiliki keahlian di bidang konstruksi dan sosial untuk merencanakan dan melaksanakan implementasi rekomendasi yang diusulkan. Serta meningkatkan kerjasama dengan Universitas Islam Sumatera Utara dalam rangka penyediaan tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.

 

Berita Terkait
Komentar