Dukung Hak Cipta Karya dan Warisan Budaya, Pemkab Batu Bara Melakukan Kolaborasi dengan APHKI

BATU BARA - Guna mendukung hak cipta karya dan warisan budaya yang lahir dari intelektual masyarakat Kabupaten Batu Bara, Pemerintah Kabupaten Batu Bara berkolaborasi dengan Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) dengan melakukan diskusi yang digelar di aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kamis (31/08/2023).

Diskusi tersebut membahas tentang hak kekayaan intelektual dengan menghadirkan Ketua APHKI Prof. OK Saidin dan guru-guru besar universitas di Indonesia yang tergabung dalam APHKI bersama para pelaku usaha dan budayawan yang melestarikan kain songket. 

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha agar mengetahui cara mendapatkan hak cipta serta untuk mendorong dan menumbuhkan semangat terus berkarya dan mencipta. 

Kepala Bapelitbangda Batu Bara Arif Hanafiah mewakili Bupati Batu Bata mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kedatangan para profesor-profesor dan guru-guru besar yang tergabung di APHKI di Kabupaten Batu Bara yang betujuan untuk membantu cara mendapatkan hak cipta.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapelitbangda Arif memaparkan potensi wilayah yang ramah investasi dan berbagai potensi komoditas unggulan.

"Ditinjau wilayah Kabupaten Batu Bara menjadi daerah kawasan proyek strategis nasional, mempunyai Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung, akses sarana dan prasarana yang sangat baik dengan adanya dua gerbang tol dan stasiun kereta api. Di sektor pertanian ada sentra pertanian cabai merah terbesar kedua di Sumatera Utara. Dan berbagai pulau serta pantai pada sektor pariwisata," papar Arif.

Selanjutnya Arif juga menjelaskan dari tahun 2021 - 2022 produk UMKM yang telah mendapatkan sertifikat merk dari HAKI sebanyak 60 UMKM. 

Di dalam diskusi ini, para guru besar yang tergabung dalam APHKI memberikan pemahaman yang bertujuan mendorong masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan minat para pelaku usaha dan budaya untuk mengajukan hak cipta agar produk yang dihasilkan terlindungi oleh hukum. 

Dalam kesempatan ini juga, APHKI melakukan kunjungan ke sentra pertanian cabai merah di Desa Lubuk Cuik dan kunjungan ke Desa Padang Genting yang ditetapkan sebagai desa wisata songket. 

Dalam wawancaranya, ketua APHKI Prof. OK Saidin mengatakan APHKI yang beranggotakan 290 orang dosen seluruh Indonesia dan sebagian konsultan di bidang kekayaan intelektual dalam kesempatan ini memilih Kabupaten Batu Bara karena memiliki dua potensi kekayaan intelektual yaitu tentang sentra cabai yang menjadikan nilai tambah yang disebut sebagai industri kreatif. 

"Persoalannya (industri kreatif) adalah perlu diberikan brand atau merk dan perlindungan. Serta brand ini dapat menembus pasar internasional," ungkap Prof OK Saidin.

" Terkait songket, songket Batu Bara adalah songket pertama di tanah Melayu Sumatera Timur dan motif - motif songket Batu Bara sebanyak 13 motif ini harus mendapatkan perlindungan agar tidak ditiru" Ujar Prof. Ok. Saidin.

 

Berita Terkait
Komentar