PENGUMUMAN HASIL PENETAPAN MASA SANGGAH PESERTA SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA (CASN) KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2021

Batu Bara,

Berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Pengadaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Batu Bara Nomor 02/PANSELDA-CPNS/2021, tanggal 02 Agustus 2021, tentang peserta lulus seleksi administrasi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Batu Bara Formasi Tahun 2021, dapat disampaikan sebagai berikut :

1. Pelamar dengan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat ) telah melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 4 - 6 Agustus 2021 melalui laman https:/sscasn.bkn.go.id/ dengan ketentuan tidak memperbaiki dokumen yang telah diunggah, kecuali pada Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan.

2. Panitia Seleksi telah memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar selama 7 hari mulai tanggal 7-14 Agustus 2021.

3. Dari 626 Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat/tidak lulus administrasi, Sebamyak 353 pelamar CPNS dan 6 pelamar PPPK Non Guru telah menyanggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id.

4. Hasil Verifikasi terhadap sanggahan ditetapkan bahwa sebanyak 132 pelamar Tidak Memenuhi Syarat /Tidak Lulus Administrasi berubah menjadi Memenuhi Syarat Lulus administrasi. ( daftar terlampir)

5. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi pada masa sanggah dapat mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

6. Informasi waktu dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian pada https.//batubarakab.go.id

7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

HASIL PENETAPAN MASA SANGGAH PESERTA SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA (CASN) KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2021 DAPAT DILIHAT

DISINI

Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Batu Bara hanya memberikan informasi Resmi terkait Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Melalui Website Resmi Pemkab Batu Bara di laman www.batubarakab.go.id

Pengumuman ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Berita Terkait
Komentar