PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN BATU BARA

Batu Bara,

Batu Bara, Menindak Lanjuti Sebagai Berikut :

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease ( Covid-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

2. Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penaganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Batu Bara; dan

3. Surat Ketua Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatra Utara Nomor 609/STPCOVID-19/XI/2020 tanggal 25 Nopember 2020 Prihal Peningkatan Disiplin dan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. .

 

PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN BATU BARA DAPAT DILIHAT DISINI

 

Berita Terkait
Komentar