RENCANA PEMBANGUNAN PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA DIDESA PERKEBUNAN LIMA PULUH KECAMATAN LIMA PULUH KABUPATEN BATU BARA

Batu Bara,

Berdasarkan Pasal 17 Undang - Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 11 Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagai Mana diubah Beberapa kali Terakhir dengan Peraturan Presiden No 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke-4 Atas Peraturan Tersebut No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Pasal 12 Peraturan Gubernur Sumatera Utara, No 18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Bahwa Tim Persiapan Melakukan Pemberitahuan Rencana Pembangunan Kepada Masyarakat atau Pihak Yang Berhak di Lokasi Rencana Pembangunan Baik secara Langsung Maupun Tidak Langsung.

 

PENGUMUMAN RENCANA PEMBANGUNAN PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA DAPAT DILIHAT DISINI

 

Berita Terkait
Komentar