Sebelum Roboh Takkan Kembali. Sat Pol PP Bongkar Warung Remang Remang

Batu Bara,

Sejumlah warga di Desa pare pare dan Titi payung Kecamata air putih Kabupaten Batubara merasa puas ketika pemerintah Kabupaten Batubara melalui dinas sat pol PP bersama Polsek Indrapura berserta danramil merobohkan sejumlah warung tuak yang diduga tempat maksiat dan kejahatan lain,Selasa (16/6/2020)

Kasat Pol PP Batu Bara, Rahman Hadi, didampingi Camat Air Putih beserta Kepala Desa Sipare-pare menjelaskan bahwa ada sejumlah warung tuak dirobohkan usai mendapatkan surat peringatan (SP-3) ke -3. Yang sebelumnya sudah disurati SP-1 dan SP- 2. Pembongkaran dasar pertimbangan telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekelilingnya.

“Sebelumnya surat yang kami berikan langsung diterima kepada pemilik warung untuk dolibongkar sendiri. Ujarnya

Dan kami sebelumnya sudah melakukan pendekatan agar warung ditertibkan dan dibongkar sendiri sesuai kesepakatan bersama sebelumya. Namun sampai sekarang pemilik warung sepertinya tidak mengindahkan sehingga kita lakukan tindakan tegas dengan membongkar seluruh warung-warung yang masih berdiri di bantaran sungai. Akhirnya,

Dalam kesempatan ini penasehat MUI ustad Masrin Banurea sangat apresiasi atas pembongkaran puluhan warung tuak.

“Terima kasih kepada bapak Bupati Zahir yang peduli dengan keluhan warganya, dan berharap agar semua tempat maksiat di basmi di Batu Bara,” ujar Masrin Banurea.

 

Berita Terkait
Komentar