Negara Hemat Rp1,2 Triliun, Digitalisasi Layanan Hukum untuk Pangkas Birokrasi
Jakarta Pusat, Komdigi – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang efisien dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beserta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas akselerasi digitalisasi layanan publik serta penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa.
Dalam keterangan persnya usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (29/09/2026), Menteri Hukum Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum akan segera meluncurkan sistem digitalisasi layanan secara menyeluruh. Nantinya, seluruh proses perizinan dan pelayanan publik di lingkungan kementerian dapat diakses secara daring (online).
Langkah strategis ini diambil sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, serta memangkas birokrasi yang berbelit-belit bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” ujar Supratman.
Selain perizinan daring, pemerintah melaporkan perkembangan signifikan dari program pembentukan Posbankum. Saat ini, sekitar 83.960 pos telah terbentuk dan aktif di desa serta kelurahan di seluruh Indonesia, menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum sejak tingkat awal.
Berdasarkan data Kementerian Hukum, dari total 16.000 aduan kasus yang masuk, sebanyak 14.000 kasus berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme mediasi dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Saya sampaikan kepada Bapak Presiden dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus, yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” imbuh Supratman.
Pendekatan humanis ini tidak hanya mempererat kerukunan warga, tetapi juga memberikan dampak efisiensi anggaran yang luar biasa bagi negara. Penyelesaian 14.000 perkara di luar pengadilan tersebut berhasil menghemat keuangan negara hingga Rp1,2 triliun yang seharusnya terserap jika perkara dilanjutkan ke proses peradilan formal.
“14.000 kasus yang tadinya ini kasus seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan Posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” jelas Supratman.
Sementara itu, sisa sekitar 2.000 kasus lainnya yang memerlukan penanganan lanjutan akan diteruskan melalui program bantuan hukum gratis dari pemerintah guna memastikan prinsip keadilan sosial terpenuhi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum juga menyampaikan arahan penting dari Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran Kabinet Merah Putih. Kepala Negara menegaskan agar seluruh kementerian dan lembaga terus melakukan pembenahan internal secara konsisten demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat.
“Tetapi tadi saya mendapat petunjuk dari Bapak Presiden intinya Presiden menginginkan seluruh kementerian/lembaga... inti pesan Bapak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk kementerian dan lembaga itu semua harus bersih-bersih,” jelas Supratman.
Sumber : presidenri.go.id