Bupati Terima LHP LKD, Pemkab Batu Bara WTP Tiga Tahun Berturut - Turut

Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah (LHP LKD) tahun anggaran 2020 oleh Badan Periksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), bahwa Pemetintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara tiga tahun berturut - turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2018 dan 2019.serta 2020. Penyerahan LHP LKD tahun anggaran 2020, dihadiri Pimpinan BPK Perwakilan Provsu Eydu Oktaini Panjaitan, Ketua DPRD Batu Bara diwakili Wakil Ketua DPRD Safrizal, SE. M.AP, Wakil Penanggung jawab pemeriksaan terinci Kabupaten Batu Bara Syaifuddin Lubis, Pengendali Tekhnis Pemeriksaan terinci Kabupaten Batu Bara Ny Rina Sihombing dan tim Pemeriksa Hendro Palmer Siahaan beserta OPD Kabupaten Batu Bara.

Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang telah menurunkan tim pemeriksa terinci Kabupaten Batu Bara di bulan puasa ramadhan, dimana, tim pemeriksa sudah bekerja sangat lelah untuk membimbing 42 Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Kabupaten Batu Bara dalam menyediakan laporan yang berkaitan dengan Aset / Keuangan dan Pekerjaan Fisik. “Hari ini adalah tahun yang ketiga kalinya bagi Pemerintahan Zahir - Baik menerima LHP BPK yang bertepatan ke 13 tahun Kabupaten Batu Bara Mekar dari Asahan”, ungkap Zahir.

Selasa (11/05/2021) dikantor BPK Perwakilan Sumut, Medan bahwa, Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan merencanakan lebih matang dan bergantung pada belanja sesuai dengan belanja agar reklas antar aset tetap tidak terjadi lagi. Menurut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safrizal SE M.AP, pada tahun 2018 dan 2019 Kabupaten Batu Bara mampu memperoleh penilain atau opini dari BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan hal itu patut disyukuri bahwa laporan keuangan Kabupaten Batu Bara atas kinerja pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sesuai dengan opini BPK selama 2 Tahun berturut - turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Selain para Auditor Perwakilan BPK Provsu di Kabupaten Batu Bara telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sesuai dengan peraturan BPK No. 3 Tahun 2016 tentang etik BPK khususnya pasal 7 Ayat 2 C dan Pasal 7 Ayat 2 K”, akhirnya Safrizal. pada tahun 2018 dan 2019 Kabupaten Batu Bara mampu memperoleh penilain atau opini dari BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan patut disyukuri bahwa laporan keuangan Kabupaten Batu Bara atas kinerja pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sesuai dengan opini BPK selama 2 Tahun berturut - turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Selain para Auditor Perwakilan BPK Provsu di Kabupaten Batu Bara telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sesuai dengan peraturan BPK No. 3 Tahun 2016 tentang etik BPK khususnya pasal 7 Ayat 2 C dan Pasal 7 Ayat 2 K”, akhirnya Safrizal. pada tahun 2018 dan 2019 Kabupaten Batu Bara mampu memperoleh penilain atau opini dari BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan patut disyukuri bahwa laporan keuangan Kabupaten Batu Bara atas kinerja pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sesuai dengan opini BPK selama 2 Tahun berturut - turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Selain para Auditor Perwakilan BPK Provsu di Kabupaten Batu Bara telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sesuai dengan peraturan BPK No. 3 Tahun 2016 tentang etik BPK khususnya pasal 7 Ayat 2 C dan Pasal 7 Ayat 2 K”, akhirnya Safrizal.

 

Video Lainnya
Komentar