Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023

BATU BARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara di Ruang Rapat DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Jum'at (22/12/2023). 

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD M. Safi'i sesuai amanat Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 

Turut hadir mantan Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima, perwakilan Forkopimda, Sekda Norma Deli Siregar, Ketua Papdesi, kepala OPD dan camat se-Kabupaten Batu Bara.

Pada kesempatan tersebut, Bupati  Zahir mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

"Kepada segenap unsur Forkopimda dan instansi vertikal beserta segenap elemen masyarakat, khususnya tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan para insan pers serta LSM, atas dukungan dan kerjasama, kritik dan saran yang bersifat membangun. Sehingga saling bahu-membahu mewujudkan visi menjadikan masyarakat Kabupaten Batu Bara masyarakat industri yang sejahtera, mandiri dan berbudaya serta religius," ucap Bupati Zahir.

Di kesempatan yang sama, Bupati Zahir juga menyampaikan permohonan maaf dikarenakan masih ada pencapaian sasaran pembangunan yang belum seluruhnya terpenuhi secara maksimal.

Seperti diketahui akhir masa jabatan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP., dan Wakil Bupati Oky Iqbal Frima, S.E., berakhir pada 27 Desember 2023. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.12-8327 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Batu Bara Provinsi Sumatera Utara. 

 

Berita Terkait
Komentar